Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil mengamankan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya beralih fungsi menjadi perkebunan dan pertambangan ilegal. Total nilai dari upaya penyitaan serta penetapan denda terhadap seluruh area hutan ini mencapai Rp371,1 triliun, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (10/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto mengemukakan bahwa kinerja Satgas PKH selama satu setengah tahun terakhir telah menyelamatkan hampir 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikannya dalam sebuah pidato.
Hingga saat ini, denda yang berhasil dihimpun oleh Satgas PKH secara tunai mencapai Rp31,3 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari tiga kali penyetoran hasil denda dan aset penertiban hutan yang dilakukan sejak awal 2025.
Penyetoran pertama dari Satgas PKH terjadi pada Oktober 2025, berupa denda administrasi dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya, dengan nilai Rp13,25 triliun. Kemudian, pada Desember 2025, Satgas PKH kembali menyetorkan dana denda administrasi sebesar Rp6,62 triliun.
Terbaru, Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung melakukan penyetoran kembali uang hasil denda dan penyitaan aset senilai Rp11,42 triliun. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran di sektor kehutanan.
Selain penarikan denda, Satgas PKH juga sukses menguasai kembali jutaan hektare lahan hutan dengan nilai ekonomis tinggi. Secara rinci, Satgas PKH berhasil merebut kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit ilegal dan 10.257,22 hektare di sektor pertambangan.
Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, Satgas PKH melakukan penyerahan aset kawasan hutan pada tahap keenam kepada berbagai pihak terkait. Penyerahan ini dibagi menjadi dua kategori utama.
Pertama, kawasan hutan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Ini mencakup hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare. Di dalamnya terdapat hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektare.
Selain itu, terdapat Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, seluas 510,03 hektare, serta hutan konservasi kelompok Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat, dengan luas 105.072 hektare.
Kedua, penyerahan dilakukan kepada kementerian atau lembaga terkait lainnya. Dalam konteks ini, Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 30.543,40 hektare kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, lahan tersebut disalurkan ke BPI Danantara, untuk kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·