BGN Terapkan WFH untuk Efisiensi dan Hemat BBM Mulai 10 April 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan kebijakan baru terkait pelaksanaan tugas kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mendukung program penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintah.

Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menekan tingkat mobilitas para pegawai, tanpa mengganggu kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk model Work From Home (WFH), dipandang sebagai cara yang efektif untuk mengurangi konsumsi BBM.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Jakarta, Jumat (10/4), menekankan bahwa meskipun pegawai bekerja dari rumah, disiplin dan responsivitas tetap menjadi aspek prioritas utama. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga komunikasi yang lancar selama jam kerja berlangsung.

"Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama penerapan WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pimpinan mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat," tegas Dadan.

Unit-unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat akan menerapkan skema kerja kombinasi. Unit-unit tersebut meliputi Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelas Dadan.

Selain itu, kebijakan WFH juga tidak diberlakukan bagi beberapa posisi yang mengharuskan kehadiran fisik. Jabatan tersebut termasuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan, yang tugasnya terkait langsung dengan pelayanan dan operasional strategis.

Dadan menambahkan, "Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi."

Penerapan WFH ini, lanjut Dadan, telah melalui perhitungan cermat dan tidak akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 10 April 2026 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memantau efektivitas pelaksanaannya di lapangan.