Kekayaan Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menggantikan posisi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan ini menarik perhatian publik, termasuk detail mengenai laporan harta kekayaan Liliek.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan pada 15 Januari 2026, Liliek Prisbawono Adi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 5.947.856.124 atau sekitar Rp 5,9 miliar.

Mayoritas kekayaan Liliek bersumber dari aset tanah dan bangunan, yang mencapai nilai total Rp 5.280.000.000 atau Rp 5,2 miliaran. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 97.356.124.

Dikutip dari Detik Oto, salah satu bagian menarik dari LHKPN Liliek adalah daftar kendaraan bermotor yang dimilikinya. Total nilai kendaraan yang tercatat di garasinya mencapai Rp 756 juta, meliputi empat unit mobil dengan merek dan tahun produksi yang berbeda.

Daftar Kendaraan Liliek Prisbawono AdiMerek dan ModelTahunNilai (Rp)SuzukiFord FiestaToyota VoxyNissan Kicks
201354.000.000
201472.000.000
2019270.000.000
2021360.000.000

Upacara pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) siang. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pembacaan sumpah jabatan oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan tersebut.

Prosesi penting ini diawali dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Liliek Prisbawono Adi membacakan sumpah jabatannya di hadapan Presiden dengan suara tegas dan jelas.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang diucapkan Liliek.

Pelantikan ini menandai babak baru dalam komposisi Mahkamah Konstitusi dan membawa harapan akan pengabdian Liliek Prisbawono Adi dalam menegakkan keadilan konstitusional di Indonesia.