Presiden Prabowo Perintahkan Kejaksaan Tindak Tegas Pengusaha Tambang Nakal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan tindakan pidana kepada pengusaha tambang yang kedapatan melanggar aturan hukum. Penegasan ini muncul lantaran masih ditemukan sejumlah pengusaha yang tetap beroperasi di wilayah pertambangan meskipun izin usahanya telah resmi dicabut oleh pemerintah. Prabowo menyifati para pengusaha tersebut sebagai "dablek" atau bandel.

Menurut Prabowo, perilaku pengusaha semacam itu sama saja dengan melecehkan bangsa sendiri, serta tidak menghargai pengorbanan para pahlawan kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut, di matanya, merupakan penghinaan serius terhadap kedaulatan negara, seperti dikutip dari Detik Finance.

Dia menceritakan adanya kasus pengusaha yang izin pertambangannya sudah dicabut, namun masih terus beroperasi selama delapan tahun. "Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia menertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia," ujar Prabowo dalam sambutannya di acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026).

Prabowo kemudian mendesak Kejagung untuk mengoptimalkan penegakan hukum bagi semua pengusaha yang tidak menaati ketentuan negara, termasuk para pengusaha "dablek" yang ia soroti. Perintahnya sangat tegas, agar Kejagung tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman pidana kepada pengusaha yang melanggar.

"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," tegas Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo meminta seluruh jajaran pemerintah dan lembaga negara agar tidak gentar menghadapi segala bentuk intimidasi dari pihak pengusaha. Ia menegaskan bahwa seluruh rakyat akan mendukung pemerintah dalam upaya mengamankan uang negara.