Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir Penting, Begini Cara Mengurusnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Setiap orang tua diimbau untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan. Langkah ini krusial agar si kecil dapat langsung memperoleh perlindungan kesehatan sejak awal kehidupannya.

Baru-baru ini, beredar kabar yang menyatakan bahwa bayi warga negara Indonesia (WNI) akan otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai April 2026. Namun, informasi tersebut telah dikonfirmasi tidak benar, dilansir dari Money.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa proses pendaftaran bayi tetap menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky pada Rabu (8/4/2026).

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN selambat-lambatnya 28 hari setelah kelahiran. Apabila pendaftaran dilakukan dalam batas waktu tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan bayi akan langsung aktif.

Namun, jika pendaftaran melampaui batas 28 hari, iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi. "Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi," jelas Rizzky.

Sebelum memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama. Dokumen ini disesuaikan dengan jenis kepesertaan masing-masing keluarga.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor JKN ibu
  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua
  • Akta kelahiran (jika sudah tersedia)

Data bayi yang baru lahir juga wajib diperbarui selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran, mengikuti data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil.

Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Baru Lahir

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan melalui beberapa metode, baik secara daring (online) maupun luring (offline), memberikan fleksibilitas bagi orang tua.

1. Melalui WhatsApp PANDAWA

Salah satu opsi pendaftaran adalah melalui layanan WhatsApp PANDAWA. Orang tua dapat menghubungi nomor 08118165165 dan mengirimkan dokumen yang diperlukan seperti KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir. Ikuti petunjuk lebih lanjut dari petugas layanan.

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur pendaftaran bayi baru lahir dengan langkah-langkah mudah sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu "Pendaftaran Peserta".
  • Setujui semua ketentuan pendaftaran yang ditampilkan.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi dan kode captcha yang muncul.
  • Lengkapi data diri bayi yang diminta secara akurat.
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang diinginkan.
  • Masukkan alamat email aktif dan lakukan verifikasi.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Setelah pembayaran iuran selesai, bayi baru lahir akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Pendaftaran secara langsung juga dapat dilakukan melalui Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan. Orang tua perlu mengunjungi lokasi MCS sesuai jadwal yang telah ditentukan, membawa dokumen persyaratan lengkap, dan mengisi formulir pendaftaran.

4. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Alternatif lain adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. Petugas di kantor cabang akan membantu proses pendaftaran dengan cepat dan efisien setelah semua dokumen terpenuhi.

Pentingnya Pendaftaran Dini untuk Perlindungan Kesehatan

Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN, mencakup semua rentang usia mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Program ini berlandaskan prinsip gotong royong, di mana iuran yang terkumpul dimanfaatkan untuk menjamin layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat yang baru mendaftar JKN ketika sudah dalam kondisi sakit. Padahal, kepesertaan aktif sejak dini sangat fundamental. "Karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," kata Rizzky.

Rizzky juga menambahkan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk biaya pengobatan, tetapi juga mendukung berbagai program pencegahan penyakit. Hal ini bertujuan agar para peserta tetap sehat dan mengurangi risiko sakit di masa mendatang. "Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," pungkasnya.