Pemerintah Indonesia memastikan skema kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengurangi kualitas pengawasan. Mekanisme baru ini justru bertujuan untuk memperkuat sistem kontrol yang berbasis pada kinerja terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital, demikian dilansir dari Bloomberg Technoz.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, seluruh instansi pemerintahan diwajibkan menerapkan pola kerja kombinasi. Pola ini terdiri dari empat hari kerja dari kantor (Work From Office/WFO) yaitu Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada hari Jumat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian integral dari upaya transformasi manajemen ASN yang kini lebih menekankan pada pencapaian kinerja dibandingkan sekadar kehadiran fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas sistem kerja ini tetap menuntut tingkat disiplin dan akuntabilitas yang tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Dalam implementasi skema WFH ini, fokus pengawasan telah bergeser dari kehadiran fisik menuju pencapaian kerja yang dapat diukur melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi memikul tanggung jawab langsung untuk memantau dan menjamin bahwa kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Instansi memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sasaran kinerja bawahannya. Mereka juga harus memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan dengan efektif.
Evaluasi mengenai efektivitas pelaksanaan skema ini wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat pada tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang gagal memenuhi target kinerja yang ditetapkan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini turut berfungsi sebagai akselerator dalam percepatan penerapan pemerintahan digital di Indonesia. Optimasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN tercatat secara sistematis, yang pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.
Selain itu, pemerintah juga menjamin bahwa skema WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Instansi diwajibkan untuk mengatur proporsi pegawai sesuai dengan karakteristik layanan yang diberikan, guna memastikan layanan esensial tetap beroperasi secara optimal.
Layanan vital seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan layanan kedaruratan akan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel ini diharapkan justru dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tutur Rini.
Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi yang berkelanjutan, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga dan semakin akuntabel.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·