Niat Timbun Pertalite, Pria di Sidoarjo Malah Pingsan dan Dipenjara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Seorang warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, Sidoarjo, Suwondo, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berujung celaka. Pria tersebut pingsan di dalam mobilnya karena menghirup uap Pertalite yang tumpah. Akibat perbuatannya itu, Suwondo kini mendekam di tahanan.

Peristiwa ini bermula saat Suwondo diketahui menyalahgunakan pembelian Pertalite di SPBU untuk dijual kembali. Alih-alih meraup keuntungan, ia justru mengalami insiden yang membahayakan dirinya sendiri.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Cahyono, menjelaskan bahwa Suwondo menggunakan mobil Honda City dengan nomor polisi N 1175 YG untuk memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke galon air mineral. Untuk menghindari kecurigaan, mobil tersebut dilengkapi dengan kaca film gelap, seperti dilansir dari Detik Oto.

Modus operandi yang digunakan Suwondo adalah mengisi tangki mobilnya dengan Pertalite sebanyak 30 liter menggunakan barcode MyPertamina. Setelah keluar dari SPBU, ia kemudian menepi ke area sepi untuk melakukan proses pemindahan BBM tersebut ke galon.

Sedan milik Suwondo telah dimodifikasi dengan pompa elektrik untuk transfer bahan bakar, dua selang air, sembilan galon air mineral, serta aki sebagai sumber listrik pompa. Dengan peralatan ini, ia menyalakan pompa elektrik di belakang kursi kemudi untuk menyalurkan BBM RON 90 ke dalam galon. Pertalite yang telah terkumpul di galon kemudian dijual ke sejumlah pom bensin mini dengan harga antara Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter, memberinya keuntungan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per liter.

“Sekitar 5 pom mini di wilayah Tarik yang disuplai oleh tersangka. Pengakuannya sejak 2025,” ungkap Cahyono.

Namun, dalam salah satu aksinya, Suwondo mengalami nasib nahas. Pertalite dari salah satu galon tumpah di dalam mobil. Karena kondisi mobil yang tertutup rapat dan terkunci dari dalam, Suwondo pingsan akibat menghirup uap Pertalite yang mengumpul.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menambahkan bahwa pada hari kejadian, Suwondo sudah tiga kali bolak-balik mengisi Pertalite dari dua SPBU, yaitu satu kali di SPBU Mlirip dan dua kali di SPBU Bhayangkara. Tersangka pingsan saat melakukan pembelian Pertalite untuk yang ketiga kalinya. “Sekali ke SPBU, tersangka membeli Pertalite Rp 300.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Suwondo kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.