Lombok Tengah Ajukan 63 Formasi CPNS 2026 ke Pemerintah Pusat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengajukan usulan sebanyak 63 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini diajukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan mendesak untuk pelayanan publik, demikian dilansir dari Antara.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa jumlah formasi CPNS yang diajukan disesuaikan dengan kemampuan finansial daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat belanja pegawai Pemkab Lombok Tengah saat ini telah mencapai 42 persen.

Angka tersebut melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen dari total anggaran daerah. Oleh karena itu, penyesuaian anggaran menjadi faktor utama dalam penetapan jumlah formasi yang diusulkan.

Firman Wijaya menjelaskan bahwa formasi CPNS yang diusulkan bersifat darurat dan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Prioritas diberikan pada jabatan-jabatan krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan publik.

Beberapa formasi yang diusulkan antara lain adalah dokter, tenaga analis hukum, dan tenaga penyelamat kebencanaan. Jabatan-jabatan ini dinilai vital dalam mendukung operasional pemerintah daerah dan respons terhadap kondisi darurat.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah tidak mengusulkan formasi tenaga pendidik. Firman Wijaya menyebutkan bahwa Lombok Tengah saat ini memiliki kelebihan jumlah guru, sehingga fokus pemerintah daerah adalah memaksimalkan penempatan guru yang sudah ada.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah lebih memprioritaskan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mengakibatkan jumlah pegawai di Lombok Tengah mencapai 12 ribu orang.

Meski demikian, setiap tahun sekitar 300 pegawai di Lombok Tengah memasuki masa pensiun. Kondisi ini, ditambah dengan tingginya belanja pegawai, mendorong Pemkab untuk hanya mengusulkan formasi CPNS pada jabatan-jabatan yang benar-benar esensial dan mendesak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas akhir pengajuan formasi CPNS pada 31 Maret 2026. Pengusulan formasi oleh Pemkab Lombok Tengah dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, memastikan semua administrasi terpenuhi.