Pada hari Jumat, 10 April 2026, Liliek Prisbawono Adi secara resmi mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Pelantikan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Bloomberg Technoz, Liliek akan mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh Anwar Usman, yang telah memasuki masa purnabakti setelah 15 tahun mengabdi.
Proses penetapan Liliek sebagai hakim konstitusi ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36P Tahun 2026. Keputusan tersebut terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi, yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Dalam pengambilan sumpahnya, Liliek Prisbawono Adi menyatakan komitmennya. "Demi Allah saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Liliek.
Dia juga menegaskan janjinya untuk senantiasa "memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan, dengan penuh rasa tanggung jawab." Sumpah ini menandai dimulainya tugas pentingnya dalam menjaga konstitusi negara.
Liliek Prisbawono Adi adalah seorang hakim karir yang lahir pada 27 Oktober 1966. Sebelum dilantik, ia menjabat sebagai salah satu hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Rekam jejaknya menunjukkan bahwa ia telah menjadi pegawai negeri sipil sejak 1 Mei 1994, dan saat ini menduduki golongan IV/e.
Sebelum tugasnya di Pengadilan Tinggi Medan, Liliek juga pernah memegang posisi strategis sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengalaman panjangnya di berbagai lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Mahkamah Konstitusi.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·