Kebijakan Work From Home (WFH) yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat telah resmi diberlakukan mulai hari ini, 10 April 2026. Meskipun ada penyesuaian sistem kerja ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan secara normal dan optimal bagi masyarakat, demikian dilansir dari Bansos.
Seluruh operasional pelayanan publik di lingkungan imigrasi akan terus berfungsi seperti biasa, meskipun sebagian ASN menjalani WFH. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen tersebut kepada awak media.
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu,” ujar Hendarsam pada Jumat (10/4/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN Imigrasi setiap hari Jumat khusus ditujukan untuk pegawai yang bertugas di sektor dukungan manajemen atau administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam tugas-tugas pendukung.
Sementara itu, petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di lini pelayanan tetap bekerja di kantor. Mereka diwajibkan untuk menjalankan tugas seperti biasa di lapangan tanpa pengecualian.
“WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan maupun pengawasan keimigrasian tetap bekerja sebagaimana biasa,” jelasnya.
Pelayanan Keimigrasian Dipastikan Optimal
Ditjen Imigrasi menjamin bahwa kualitas pelayanan publik akan tetap optimal di semua unit kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Komitmen ini mencakup berbagai fasilitas dan lokasi penting.
Unit-unit yang akan terus beroperasi normal meliputi Kantor Imigrasi untuk layanan paspor dan izin tinggal, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, serta pelabuhan dan pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beraktivitas seperti biasa.
Pengawasan Kinerja ASN yang WFH Tetap Ketat
Guna mempertahankan efektivitas dan produktivitas, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan kinerja yang ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap pimpinan unit memiliki kewajiban untuk memantau aktivitas harian pegawainya.
Hendarsam Marantoko menekankan bahwa prioritas utama tetaplah kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian sistem kerja tidak boleh mengurangi standar layanan yang telah dibangun.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·