Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa seluruh fungsi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan dengan optimal, responsif, serta tepat waktu. Hal ini terjadi di tengah implementasi skema kerja fleksibel, seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan tersebut selaras dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah guna mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto, menjelaskan bahwa penerapan cara kerja baru ini bukan merupakan penurunan kinerja. Sebaliknya, hal ini adalah upaya untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas yang berorientasi pada hasil.
“Melalui pendekatan ini, ASN di lingkungan Kemenperin didorong untuk lebih fokus pada hasil kerja yang terukur dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/4/2026).
Eko juga menegaskan instruksi dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, agar seluruh unit kerja tetap beroperasi sesuai Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Pelayanan yang berlaku. Ini memastikan pemangku kepentingan di sektor industri mendapatkan layanan berkualitas tanpa hambatan teknis maupun administratif.
Transformasi pola kerja ini didukung oleh penguatan sistem monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data yang dilakukan secara berkala. Mekanisme tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pencapaian target kinerja setiap unit kerja, sekaligus memfasilitasi perbaikan berkelanjutan pada kualitas layanan.
Menurut Eko, digitalisasi memegang peranan kunci dalam hal ini. Kemenperin mengoptimalkan pemanfaatan berbagai platform digital, mulai dari koordinasi internal hingga penyelenggaraan layanan publik teknis. Pendekatan ini mempercepat, mengefisienkan, dan mengintegrasikan proses kerja, sehingga Kemenperin lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan dunia industri.
Gerakan Hemat Energi dan Komitmen Industri Hijau
Di samping adaptasi pola kerja, Kemenperin juga mengimplementasikan gerakan hemat energi di lingkungan perkantoran. Kementerian ini mendorong efisiensi penggunaan listrik, air, dan fasilitas pendukung lainnya melalui pengendalian operasional serta pemanfaatan sarana kerja secara selektif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan pemborosan energi dan meningkatkan efisiensi belanja operasional. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kemenperin dalam mendukung agenda industri hijau dan pembangunan berkelanjutan (ESG) yang menjadi prioritas dalam transformasi sektor manufaktur nasional.
Efisiensi energi tidak hanya berkontribusi pada penghematan anggaran, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam mendorong praktik ramah lingkungan. Kemenperin menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang modern dan berdaya saing tinggi.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·