Kemenhub Tegaskan Tanggung Jawab Kendaraan Berat Pelanggar ODOL

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan penekanan serius terhadap kewajiban kendaraan berat yang melanggar aturan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (9/4/2026) di Jakarta, seperti dilansir dari Money.

Dudy mengungkapkan harapannya agar komitmen bersama terkait kebijakan zero ODOL dapat terealisasi sepenuhnya pada tahun 2027. Kementerian Perhubungan juga telah merancang skema untuk memastikan kendaraan berat tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan.

Sorotan utama dampak praktik ODOL mencakup kerusakan infrastruktur jalan dan kerugian operasional pada sektor transportasi. Dudy menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan ini harus bertanggung jawab penuh atas setiap kerusakan yang terjadi di jalan tol.

Dampak negatif ODOL tidak hanya terasa di darat, tetapi juga pada sektor penyeberangan. Satu kendaraan ODOL dapat mengambil kapasitas dua kendaraan normal, padahal pembayarannya hanya untuk satu kendaraan. Praktik semacam ini, menurut Dudy, akan ditertibkan di masa mendatang.

Lebih lanjut, praktik muatan berlebih diketahui mempercepat kerusakan jalan, memangkas umur infrastruktur yang seharusnya bertahan lebih lama. Jalan yang awalnya direncanakan untuk masa pakai 10 tahun, bisa rusak hanya dalam 5 tahun akibat ODOL.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan mekanisme yang akan mengatur bentuk tanggung jawab tersebut. Aturan ini akan berlaku baik di jalan tol maupun area penyeberangan, memastikan kendaraan berat tidak lagi beroperasi tanpa memperhitungkan dampaknya.

Dudy juga menekankan bahwa koordinasi intensif sedang dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta operator penyeberangan untuk mempersiapkan langkah-langkah implementasi kebijakan ini.

Kebijakan zero ODOL ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, setelah melalui tahap uji coba yang telah berjalan sejak awal 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kerusakan jalan yang disebabkan oleh muatan berlebih.

Pengawasan akan dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, mencakup titik muat barang hingga saat kendaraan berada di jalan raya. Pendekatan ini juga menyasar pelaku utama dalam rantai logistik, termasuk operator angkutan dan pemilik barang, untuk mendorong kepatuhan secara menyeluruh dan memberikan efek jera.