Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyetorkan dana senilai total Rp11,4 triliun ke kas negara. Perolehan tersebut berasal dari penyitaan aset dalam penanganan kasus korupsi serta penerapan denda atas pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh berbagai kegiatan perkebunan dan pertambangan ilegal, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut penyerahan dana ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan dalam penanganan perkara hukum.
Secara lebih rinci, Korps Adhyaksa menyita dana sebesar Rp7,23 triliun dari denda administrasi yang dikenakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda ini diberikan kepada sejumlah perusahaan sawit dan pertambangan yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dalam beberapa periode.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil menyita aset dan harta senilai Rp1,96 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Perkara-perkara tersebut ditangani selama periode Januari hingga Maret 2026. Kejaksaan juga berkontribusi pada penerimaan pajak negara sebesar Rp967,7 miliar.
Dalam kesempatan terpisah, dana setoran ke kas negara turut mencakup pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar. Perusahaan ini merupakan pengelola lahan sawit yang terkait dengan Kasus Duta Palma Grup. Kontribusi lainnya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa denda lingkungan hidup dari beberapa perusahaan dan perorangan, yang totalnya mencapai Rp1,14 triliun.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·