Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008-2015. Salah satu nama yang kembali terseret adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC), yang sebelumnya telah berstatus buronan. Penetapan ini, dilansir dari Bloomberg Technoz, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan sedang berlangsung di tempat tinggal masing-masing tersangka, dimulai pada Kamis, 9 April 2026 malam. Namun, hasil sitaan dari penggeledahan tersebut belum dapat diinformasikan karena proses masih berjalan.
Selain Riza Chalid, enam tersangka lain terdiri dari lima pejabat PT Pertamina dan Petral, serta satu orang dekat Riza Chalid bernama Irawan Prakoso (IRW). Para pejabat tersebut adalah BBG (Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, terakhir Managing Director Pertamina Energy Service/PES), AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services 2012–2014), MLY (Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009–2015).
Kemudian NRD (Crude Trading Manager PES), dan TFK (VP ISC PT Pertamina, terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping). Kasus ini berawal dari dugaan kebocoran informasi internal Petral yang dimanfaatkan untuk memanipulasi proses tender pengadaan minyak.
Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan penyidik, Riza Chalid disebut memiliki peran signifikan sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan yang terlibat. Ia diduga, bersama tersangka IRW melalui perusahaannya, memengaruhi proses pengadaan atau tender tersebut. Tindakan ini menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga minyak, khususnya Gasoline 88 (Premium 88) dan Gasoline 92, menjadi lebih tinggi.
Akibatnya, negara dan PT Pertamina menanggung kerugian besar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Petral telah dibubarkan pada Mei 2015. Oleh karena itu, kasus hukum ini tidak berkaitan dengan struktur korporasi maupun pejabat PT Pertamina yang menjabat saat ini.
Anang menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Penyidik menghadapi tantangan dalam mengumpulkan dokumen pembuktian mengingat pembubaran Petral yang sudah lama.
Lima dari tujuh tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dikenakan penahanan kota. Riza Chalid sendiri masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan red notice. Semua tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·