Kejagung Prioritaskan Pengamanan Aset Kasus Korupsi PT AKT 2017&2025

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menahan diri untuk menetapkan pejabat atau penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Selatan, periode 2017-2025. Meskipun demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melacak dan mengamankan aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa Korps Adhyaksa memiliki pertimbangan khusus dalam menentukan prioritas penetapan tersangka. "Kalau korupsi, pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak," ungkap Febrie di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026), seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Febrie memberikan contoh kasus yang menunjukkan pentingnya pertimbangan penyidik, seperti adanya tersangka yang berhasil kabur sebelum diamankan. Selain itu, perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses penetapan status tersangka.

Penelusuran aset menjadi krusial untuk memastikan pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi. Febrie menambahkan, "Nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan."

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna mengonfirmasi keterlibatan pejabat dari Kementerian ESDM dalam kasus pengelolaan pertambangan ini. Namun, identitas spesifik pejabat tersebut masih dirahasiakan oleh penyidik. "ESDM. Pokoknya nanti penyidik mendalami alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Anang, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (30/03/2026).

Anang juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan. Pejabat ESDM yang disebutkan ini diduga kuat oleh Samin Tan dan PT AKT terlibat dalam penambangan serta penjualan hasil tambang ilegal antara tahun 2017 hingga 2025. Padahal, tugas utamanya adalah melakukan pengawasan untuk mencegah praktik semacam itu.

Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi. Meski demikian, Anang tidak dapat memastikan apakah pejabat ESDM yang dicurigai sudah termasuk salah satu saksi yang dimintai keterangan. Dia juga tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka terhadap pejabat tersebut.

Namun, Anang memastikan bahwa penyidik telah melakukan perhitungan matang dan memiliki keyakinan bahwa pejabat ESDM yang dimaksud tidak akan mampu mempersulit proses penyidikan, termasuk upaya penghilangan barang bukti. "Yang jelas, dalam tahap ini penyidik sudah mendalami, sudah mengantongi barang bukti tentunya. Dan pendalaman tetap akan dilakukan, tidak usah khawatir akan menghilangkan barang bukti. Sudah diperhitungkan oleh teman-teman penyidik," ujarnya.