Kejagung Prioritaskan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Pasca&Putusan MK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tetap mengandalkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menetapkan kerugian keuangan negara. Keputusan ini diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Kejagung memiliki kajian internal terkait penggunaan BPKP. Ia menyampaikan bahwa untuk saat ini, pihaknya masih akan menggunakan BPKP dalam perhitungan kerugian keuangan negara untuk berbagai kasus korupsi.

Kerja sama dengan BPKP terus berlanjut, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) antara tahun 2018-2015. Syarief menyebutkan bahwa saat ini, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dihitung bersama dengan BPKP.

PT Pertamina disebut mengalami kerugian signifikan akibat pembayaran biaya pengadaan BBM yang melebihi seharusnya. Kejagung berkomitmen untuk segera menyampaikan jumlah pasti kerugian negara setelah proses perhitungan ini selesai.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Februari 2026, MK mengeluarkan Putusan Perkara Nomor: 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan menetapkan kerugian negara.

Sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, turut serta dalam pengambilan putusan ini. Pemohon perkara adalah dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan MK ini membawa perubahan fundamental dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sentralisasi kewenangan perhitungan kerugian negara pada BPK memiliki konsekuensi yang kompleks, baik dari aspek normatif maupun praktis.

Unsur "merugikan keuangan negara" merupakan inti dari tindak pidana korupsi. Tanpa adanya kerugian negara yang terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. Oleh karena itu, pembuktian kerugian negara menjadi krusial dalam setiap perkara.

Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi menunjukkan fleksibilitas. Berbagai lembaga seperti KPK, BPKP, hingga unit akuntansi forensik aparat penegak hukum dapat melakukan perhitungan kerugian negara. Hasil perhitungan ini kerap diterima oleh hakim sebagai alat bukti yang sah.

Fleksibilitas tersebut memungkinkan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih cepat dan adaptif dalam mengungkap kasus korupsi. Namun, di sisi lain, fleksibilitas juga menimbulkan fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit dapat menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam, memicu perdebatan di pengadilan.

Putusan MK bertujuan memberikan kepastian hukum dengan memusatkan otoritas pada BPK. Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang mengamanatkan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tantangan Implementasi Sentralisasi Kewenangan Audit

Meskipun bertujuan memperkuat kepastian hukum, sentralisasi kewenangan ini tidak lepas dari risiko. Ketergantungan seluruh proses pembuktian kerugian negara pada satu institusi dapat memengaruhi kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut.

Salah satu implikasi yang paling terlihat adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara. Meningkatnya beban kerja BPK seiring bertambahnya kasus korupsi dapat menghambat proses penyidikan. Audit yang memakan waktu tidak singkat berpotensi menunda penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan.

Ketergantungan pada BPK juga dapat menciptakan hambatan struktural. Proses audit yang menjadi titik tunggu utama dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum. KPK, yang selama ini dikenal dengan kemampuan unit akuntansi forensiknya, kini harus bergantung pada hasil audit BPK.

Di sisi lain, putusan ini berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. Dengan standar yang lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh. Ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara.

Penguatan BPKP di Daerah

Dalam konteks pengawasan keuangan negara, pembangunan infrastruktur BPKP juga terus berjalan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming, didampingi Gubernur Maluku Sherly Tjoanda, meninjau pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara di Sofifi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat infrastruktur pemerintahan di daerah. Wapres menegaskan pentingnya kantor BPKP di Sofifi sebagai pusat pengawasan tata kelola keuangan negara di kawasan timur Indonesia.

Pembangunan kantor BPKP Maluku Utara ditargetkan selesai pada Desember 2025 dan mulai beroperasi pada Januari 2026. Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Maluku Utara, Sahdin Husen, berharap kantor ini dapat meningkatkan pelayanan dan pendampingan pembangunan di provinsi tersebut.

Pembangunan kantor BPKP Maluku Utara di Sofifi sendiri telah dimulai pada Selasa, 25 Mei 2021. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Gubernur KH Abdul Gani Kasuba, didampingi Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD Dadang Kurnia, Kepala Perwakilan BPKP Malut Aryanto Wibowo, dan Wali Kota Tidore Capten Ali Ibrahim.

Gedung baru ini dibangun di atas lahan hibah seluas 9.689 meter persegi dari Pemprov Maluku Utara. Aryanto Wibowo, yang juga ketua panitia pembangunan saat itu, menjelaskan bahwa pembangunan semula tertunda akibat pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran.

Dengan luas bangunan sekitar 4.650 meter persegi yang dirancang empat lantai, kantor ini akan dilengkapi dengan ruang kelas, ruang Diklat, dan laboratorium komputer. Fasilitas ini akan digunakan untuk pelatihan bagi para pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD Dadang Kurnia berharap, kehadiran gedung baru ini dapat meningkatkan kinerja BPKP Maluku Utara. Gedung ini didesain sebagai "green office" yang hemat energi, menggunakan panel surya untuk 60 persen suplai daya dan pengolahan air mandiri.

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas

Putusan MK mengenai kewenangan BPK mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara kepastian dan efektivitas. Sistem yang fleksibel sebelumnya menawarkan kecepatan, namun dengan risiko perbedaan standar. Kini, sistem yang terpusat menjanjikan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan kapasitas dan kecepatan.

Oleh karena itu, BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik sumber daya manusia maupun infrastruktur audit. Tanpa penguatan ini, sentralisasi kewenangan justru dapat menghambat pemberantasan korupsi.

Koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum juga krusial agar proses audit dan penyidikan dapat berjalan selaras. Meskipun ada penekanan pada formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian, fleksibilitas tetap diperlukan untuk menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang.