Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat. Kepastian layanan ini berlaku baik untuk tatap muka di kantor maupun melalui kanal daring, seperti dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi pemakaian energi, menyusul kenaikan harga minyak akibat konflik global. Meski demikian, DJP menekankan bahwa WFH bukanlah hari libur, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju lebih adaptif dan efisien.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak tidak perlu khawatir. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di setiap kantor pajak tetap beroperasi pada hari Jumat, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Pelayanan tatap muka diselenggarakan dengan penyesuaian jumlah personel, namun DJP menjamin seluruh layanan perpajakan berjalan lancar. Hal ini ditegaskan melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat, 10 April 2026, yang menyatakan, "Setiap Jumat DJP WFH, tapi pelayanan tetap buka."
Kehadiran layanan fisik ini sangat penting, khususnya bagi wajib pajak yang memerlukan asistensi atau pendampingan langsung dari petugas. Contohnya, bantuan dalam proses aktivasi akun coretax atau panduan pengisian dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketersediaan Kanal Layanan Jarak Jauh
Selain layanan tatap muka, berbagai kanal layanan jarak jauh juga tetap beroperasi penuh untuk memudahkan wajib pajak. Opsi yang disediakan mencakup Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, fasilitas live chat di laman pajak.go.id, hingga media sosial resmi DJP.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·