Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, yang secara resmi berlaku efektif pada 10 April 2026. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel, sekaligus mencapai efisiensi dalam penggunaan energi, seperti dilansir dari Bansos.
Penerapan WFH ini sempat tertunda karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional wafatnya Isa Almasih. Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak terlepas dari langkah pemerintah dalam menghemat energi di tengah kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa WFH akan diberlakukan setiap hari Jumat bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan dinilai cukup berhasil dalam menjaga produktivitas kerja.
Meskipun ASN akan bekerja dari rumah setiap Jumat, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan normal. "Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan," kata Airlangga.
Instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk mengatur sistem kerja agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas layanan di tengah penyesuaian pola kerja.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur bagi ASN. "ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin," demikian bunyi keterangan dari @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/4/2026).
ASN diwajibkan untuk bekerja, melaporkan kinerja, dan mengikuti sistem pengawasan dari atasan masing-masing. Ini menekankan bahwa fokus utama tetap pada pencapaian target kerja, bukan lokasi bekerja.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pola kerja baru bagi ASN. Skema ini terdiri dari empat hari kerja dari kantor (Senin-Kamis) dan satu hari kerja dari rumah (Jumat).
WFH juga harus dilakukan dari rumah atau domisili ASN yang telah ditetapkan, bukan dari lokasi lain. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Rini.
Ia juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada hasil dan dampak pekerjaan, bukan pada lokasi fisik tempat bekerja.
Evaluasi Berkelanjutan dan Sektor Pengecualian
Setiap instansi pemerintah diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan WFH untuk memastikan implementasinya berjalan optimal. "Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," tutur Rini.
Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan setiap bulan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri. Ini menunjukkan adanya mekanisme kontrol untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah menetapkan beberapa layanan tetap harus beroperasi penuh dari kantor karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. "Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, serta ketertiban umum," jelas Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, sektor kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya juga dikecualikan dari WFH. Sejumlah pejabat tinggi seperti pimpinan di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, dan eselon dua pratama juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
Pejabat di tingkat daerah seperti camat, lurah, dan kepala desa tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk menjaga koordinasi pemerintahan. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengingatkan pentingnya menjaga produktivitas ASN selama WFH.
"Produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik," tegas Khozin kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026). Ia juga mendorong adanya pengawasan dan evaluasi rutin oleh instansi terkait untuk memastikan kebijakan berjalan optimal.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·