Indonesia Inisiasi Pernyataan PBB Mendesak Perlindungan Pasukan Perdamaian

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Indonesia mengambil langkah penting dengan memprakarsai pernyataan bersama di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini menyerukan perlindungan komprehensif bagi seluruh pasukan perdamaian PBB, terutama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), agar dapat menjalankan mandatnya secara efektif dan aman.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, dalam sebuah media stakeout yang diselenggarakan bersama Indonesia dan Prancis di Markas Besar PBB, New York, pada Kamis (9/4) waktu setempat, demikian dilansir dari Bloomberg Technoz. Hingga pukul 16.30 waktu setempat di hari yang sama, inisiatif ini telah memperoleh dukungan dari 72 negara, termasuk kontributor pasukan UNIFIL dan negara-negara lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Umar mengungkapkan bahwa Indonesia bersama 72 negara pendukung serta Uni Eropa mengecam keras serangkaian serangan yang menargetkan personel UNIFIL. Ia secara spesifik menyoroti insiden pada 29 dan 30 Maret 2026, yang menyebabkan gugurnya tiga personel Indonesia, serta insiden lain yang melukai personel dari Prancis, Ghana, Indonesia, Nepal, dan Polandia.

Umar juga menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan para penjaga perdamaian PBB merupakan kewajiban yang harus dijamin. Oleh karena itu, negara-negara pendukung meminta PBB dan Dewan Keamanan untuk mengoptimalkan segala upaya guna meningkatkan perlindungan di tengah situasi yang kian membahayakan.

“Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan,” ujar Umar saat membacakan pernyataan tersebut.

Ia melanjutkan, “Seluruh serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran, karena mereka berada di bawah perlindungan PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Oleh karena itu, serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.”

Indonesia dan negara-negara yang mendukung pernyataan ini juga mendesak semua pihak untuk mengambil tindakan konkret. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan personel penjaga perdamaian sesuai dengan hukum internasional, dalam kondisi apa pun.

Selain itu, PBB juga didorong untuk melanjutkan investigasi atas semua serangan secara cepat, transparan, dan komprehensif. PBB juga diminta untuk terus memberikan pembaruan informasi kepada negara-negara kontributor UNIFIL terkait hasil penyelidikan terkini.

“Upaya itu sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2518 dan 2589. Mereka yang bertanggung jawab atas serangan-serangan ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tambah Umar.

Pada kesempatan yang sama, Umar turut menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi kemanusiaan di Lebanon. Hal ini terutama berkaitan dengan jatuhnya korban sipil, kerusakan infrastruktur yang meluas, serta pengungsian massal yang melibatkan lebih dari satu juta orang.

Umar menambahkan, “Kami meminta seluruh pihak untuk kembali pada gencatan senjata dan menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, menurunkan eskalasi, serta kembali ke meja negosiasi.”

Menurut Kementerian Luar Negeri, inisiatif pernyataan bersama oleh Indonesia ini merupakan respons terhadap perkembangan situasi keamanan di Lebanon yang berdampak signifikan pada pasukan penjaga perdamaian Indonesia. Insiden yang memicu respons ini mencakup gugurnya personel Indonesia.

Pada 29 Maret 2026, seorang personel penjaga perdamaian Indonesia, Praka Farizal Rhomadon, gugur akibat serangan artileri tidak langsung di dekat Adchit Al Qusayr. Peristiwa tragis ini terjadi di tengah eskalasi konflik di wilayah tersebut. Sehari setelah itu, dua personel Indonesia lainnya di bawah UNIFIL, Sertu Muhammad Nur Ichwan dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar, juga gugur dalam serangan terpisah di dekat Bani Hayyan.