DPR RI Memperoleh Dua Pelat Nomor Khusus untuk Penunjang Tugas Konstitusional

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini diberikan fasilitas berupa dua unit pelat nomor khusus untuk kendaraan mereka. Pemberian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas ini memiliki aturan penggunaan yang ketat dan tidak dapat dipasang secara sembarangan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa pelat nomor dinas ini harus melekat pada kendaraan yang telah memiliki pelat nomor asli dan terdaftar resmi. Hal tersebut disampaikannya seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Setiap anggota DPR memperoleh dua pelat nomor dinas yang dialokasikan untuk penggunaan di wilayah pusat serta di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Agung menambahkan, para pimpinan DPR bahkan memiliki kode khusus sebagai bagian dari identitas keprotokoleran mereka.

Fasilitas pelat nomor khusus ini ditegaskan bukan sekadar penunjang gaya hidup, melainkan untuk mendukung kelancaran tugas konstitusional anggota DPR. "Sering muncul pertanyaan, apakah ini hanya untuk gaya-gayaan. Bagi kami tidak demikian. Ini justru untuk mempermudah mobilitas dalam menjalankan tugas konstitusi, khususnya dalam mewakili daerah pemilihan," tegas Agung.

Penggunaan pelat nomor khusus ini wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan hanya diperbolehkan pada kendaraan yang secara administrasi sah. Setiap pelanggaran, seperti penggunaan pada kendaraan yang tidak sesuai atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan yang jelas, akan dikenakan sanksi tegas.

“Kalau TNKB tersebut digunakan pada kendaraan yang tidak sesuai atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan yang jelas, kami minta untuk tidak segan-segan menindak. Apalagi jika pelatnya jelas tetapi dokumen kendaraannya tidak sesuai,” ujarnya, dilansir dari Detik Oto.

Agung juga menjelaskan bahwa hak keprotokolan terkait kendaraan dinas bagi anggota DPR hanya mencakup pemberian pelat nomor khusus dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan mobil dinas. Ia menekankan pentingnya pemahaman ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.