BPOM Rilis Daftar 24 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung BKO

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 24 obat bahan alam (OBA) ilegal. Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan selama periode Januari hingga Februari 2026, yang meliputi sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, serta suplemen. Hasil pengujian menunjukkan adanya penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) secara ilegal pada OBA tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BKO seharusnya hanya boleh digunakan dalam obat resep dan harus dalam pengawasan tenaga kesehatan. Penambahan BKO ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/4/2026).

Taruna Ikrar juga menjelaskan bahwa kandungan BKO yang ditemukan dalam OBA sangat beragam. Misalnya, beberapa produk yang diklaim sebagai penambah stamina pria ditemukan mengandung sildenafil dan metil testoteron. Sementara itu, OBA dengan klaim pegal linu mengandung berbagai bahan seperti kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison.

Selain itu, ada OBA yang dipromosikan sebagai penambah nafsu makan, namun terdeteksi mengandung siproheptadin. Padahal, penggunaan siproheptadin memerlukan pertimbangan medis ketat karena efeknya yang berkepanjangan. BPOM juga menemukan obat pelangsing ilegal yang mengandung sibutramin, zat yang berpotensi menyebabkan gangguan kardiovaskular serius.

Berikut adalah rincian daftar 24 OBA ilegal dan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM karena mengandung BKO, yang dapat membahayakan masyarakat:

Untuk klaim pegal linu, ditemukan produk yang mengandung kafein dan fenilbutason. Ada pula yang mengandung natrium diklofenak dan parasetamol, serta produk lain yang hanya mengandung natrium diklofenak atau parasetamol saja.

Produk Kapsul Asam Urat 99 teridentifikasi mengandung Chlorpheniramine maleate (CTM), deksametason, parasetamol, dan prednison. Sementara itu, OBA dengan klaim penambah nafsu makan ditemukan mengandung deksametason atau kombinasi deksametason dan siproheptadin.

Dalam kategori pelangsing, BPOM menemukan produk yang mengandung sibutramin. Untuk produk penambah stamina pria, terdeteksi kandungan metil testoteron dan sildenafil.

Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan mengambil tindakan sangat tegas terhadap pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam produk OBA buatan mereka. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh produk ilegal tersebut.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan keabsahan suatu obat melalui layanan daring yang disediakan oleh BPOM. Caranya sangat mudah, cukup melalui perangkat ponsel dengan mengunjungi situs resmi cegahtangkal.pom.go.id. Setelah itu, masyarakat dapat mengisi formulir dengan data produk yang ingin diperiksa dan menunggu informasi terkait keaslian produk.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih teredukasi dalam memilih dan menggunakan obat, sehingga terhindar dari produk-produk ilegal yang membahayakan kesehatan.