BPKH Salurkan Rp 152,49 Juta Riyal Saudi untuk Uang Saku Jemaah Haji 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku untuk jemaah haji tahun 2026 dalam bentuk mata uang Riyal Arab Saudi (SAR). Total dana yang dialokasikan mencapai SAR 152,49 juta, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup jemaah selama berada di Tanah Suci.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada sebanyak 203.320 calon haji reguler. Setiap jemaah akan mendapatkan uang saku sebesar SAR 750, yang berfungsi sebagai bekal operasional selama menunaikan ibadah haji.

Menurut laporan yang dilansir dari Cahaya, BPKH menyediakan total uang kertas sebesar SAR 152.490.000 untuk didistribusikan kepada jemaah haji Indonesia. Setiap jemaah nantinya akan menerima SAR 750 dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan tambahan selama di Tanah Suci, termasuk konsumsi harian, dana darurat, hingga pembayaran DAM (denda haji). Proses pembagian uang saku, atau yang dikenal sebagai living cost, biasanya dilakukan saat jemaah masuk ke asrama, sebelum keberangkatan menuju Tanah Suci.

Komitmen Transparansi dan Prinsip Syariah BPKH

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menekankan bahwa penyediaan dana ini adalah wujud komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Amri Yusuf menjelaskan, langkah ini merupakan upaya BPKH untuk menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Amri menambahkan, seluruh tahapan pengadaan valuta asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Hal ini juga mencakup penerapan Akad Sharf sebagai mekanisme transaksi.

“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelas Amri.

Skema Pembiayaan Biaya Haji 2026

Di tengah kondisi ekonomi global saat ini, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp87 juta per orang. Namun, jemaah hanya diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.

Selisih biaya yang mencapai sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH. Amri Yusuf menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata pengelolaan dana haji secara profesional untuk meringankan beban jemaah.

BPKH juga memastikan bahwa jemaah akan tetap terlindungi dari potensi kenaikan biaya yang diakibatkan oleh dinamika global. Sesuai arahan Presiden, tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah. Jika terjadi eskalasi biaya, penyesuaian tersebut dapat ditanggung melalui mekanisme APBN, sehingga biaya keberangkatan haji tetap terjangkau bagi masyarakat.