Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memberlakukan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara menyeluruh. Namun, tidak semua unit kerja di lingkungan lembaga tersebut akan menerapkan kebijakan yang sama. Penerapan WFH penuh ini menjadi langkah adaptasi BGN dalam menjalankan tugasnya.
Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat akan menerapkan skema kerja kombinasi, yaitu Work From Office (WFO) dan WFH. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, seperti dikutip dari Detik Finance.
Unit-unit yang dimaksud antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Mereka akan membagi waktu tugas kedinasan antara WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen.
Dadan Hindayana menjelaskan, “Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat.” Pernyataan tersebut disampaikannya pada Jumat (10/4/2026).
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi beberapa posisi yang memerlukan kehadiran fisik di kantor. Posisi tersebut termasuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan, yang tugasnya terkait langsung dengan pelayanan dan operasional strategis.
Dadan menambahkan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas pelayanan, operasional strategis, pengamanan, serta tugas lain yang membutuhkan kehadiran fisik akan tetap bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara berjenjang. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, akan bertanggung jawab memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dadan memastikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 10 April 2026 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·