ASN WFH Tiap Jumat Mulai April 2026, KemenPU Tolak Ikuti Aturan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat telah resmi diberlakukan mulai 1 April 2026. Aturan ini, yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertujuan untuk mengubah pola kerja ASN agar lebih fokus pada hasil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa sasaran kinerja pegawai (SKP) tetap menjadi ukuran utama, bukan kehadiran fisik di kantor. Pengawasan pun dilakukan secara digital, bukan sekadar absensi manual, seperti dilansir dari Monitor Indonesia.

Namun, kebijakan WFH ini tidak diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR). Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyatakan keputusan untuk tidak memberlakukan WFH diambil karena sektor infrastruktur membutuhkan kehadiran fisik untuk pembangunan dan penanganan bencana.

Saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026), Dody Hanggodo menegaskan, "Kami putuskan kami tidak WFH." Ia menjelaskan bahwa tugas Kementerian PUPR mencakup pembangunan infrastruktur serta keterlibatan aktif dalam tim utama penanganan bencana bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Meskipun demikian, upaya efisiensi energi tetap dijalankan oleh Kementerian PUPR. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan listrik di kantor, khususnya setelah pukul 17.00 WIB setiap hari. "Kita berusaha bekerja dengan lebih efisien, setelah jam lima misalnya listrik kita kurangi sekali. Jadi setelah jam lima listrik kita kurangi sama sekali, AC kita kurangi," jelas Dody. Ia berharap cara ini dapat memberikan efisiensi kepada negara meskipun tidak menerapkan WFH.

Fleksibilitas Kerja dan Pelayanan Publik

Di tempat lain, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melaporkan bahwa 68 ASN mulai menjalani WFH pada Jumat, 10 April 2026. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa WFH diterapkan secara selektif dan mengacu pada aturan yang berlaku. Mayoritas ASN, terutama di tingkat kelurahan, kecamatan, dan pejabat kota, tetap bekerja di kantor karena termasuk kategori yang dikecualikan, seperti dikutip dari Metrotvnews.com.

Munjirin memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit-unit pelayanan langsung tetap beroperasi dengan pegawai yang bertugas di kantor, sehingga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pelayanan publik tetap terjaga. Sekitar 90 persen ASN Pemkot Jakarta Timur tetap bekerja di kantor, memastikan seluruh layanan berjalan optimal.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga memastikan layanan publik berjalan penuh saat WFH diberlakukan setiap Jumat. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif, sementara ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO), menurut Metrotvnews.com.

Potensi Penghematan dan Tantangan Pengawasan

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan bahwa kebijakan WFH harus diiringi pengawasan ketat terhadap aset negara. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti praktik manipulasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari pelat merah menjadi pelat hitam, terutama pada akhir pekan panjang.

Menurutnya, WFH seharusnya menekan mobilitas dan konsumsi BBM, namun jika disalahgunakan, esensi kebijakan tersebut akan hilang. Ateng juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan regulasi pelat nomor khusus atau rahasia yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap upaya efisiensi energi nasional," tegasnya, seperti diberitakan BeritaNasional.

Pemerintah memiliki landasan hukum kuat untuk menindak pelanggaran tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hingga ketentuan pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas terkait manipulasi pelat nomor kendaraan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menegaskan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk benturan kepentingan yang berpotensi masuk kategori korupsi.

Untuk itu, Ateng Sutisna mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membangun sistem pengawasan terpadu terhadap penggunaan aset negara. Solusi jangka panjang juga melibatkan digitalisasi manajemen aset, termasuk penerapan sistem pelacakan kendaraan berbasis GPS yang terintegrasi dengan pusat data nasional. "Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral. Harus ada sistem yang mampu mendeteksi penyimpangan secara real time," pungkasnya.