53 Pekerja PT Daechang Automotive Indonesia Kembali Bekerja Setelah PHK Dibatalkan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sebanyak 53 karyawan PT Daechang Automotive Indonesia yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini telah kembali aktif bekerja. Pembatalan PHK yang terjadi pada 27 Maret 2026 ini merupakan hasil dari perundingan intensif antara pihak serikat pekerja dengan manajemen perusahaan, dilansir dari Detik Finance.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui dialog yang melibatkan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia dan jajaran manajemen. Pertemuan perundingan ini berlangsung di kawasan KITIC, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 8 April 2026.

Hasil dari perundingan yang konstruktif itu kemudian diabadikan dalam sebuah Perjanjian Bersama. Dokumen penting ini ditandatangani oleh Direktur PT Daechang Automotive Indonesia dan Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia, menandakan komitmen kedua belah pihak.

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan menyepakati pembatalan PHK terhadap 53 pekerja. Seluruh pekerja tersebut dijadwalkan untuk memulai aktivitas kerja mereka kembali efektif sejak 9 April 2026. Atas penyelesaian ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasinya.

“Ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak sia-sia. Dengan solidaritas dan komunikasi yang baik, hak-hak pekerja dapat dipulihkan. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses perundingan ini,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Lebih lanjut, Andi Gani juga menekankan pentingnya perusahaan untuk menghindari pengambilan kebijakan secara sepihak di masa mendatang.

Ia menegaskan, “KSPSI akan terus mengawal agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.” Kasus ini, menurut Andi Gani, juga sempat menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan telah dilaporkan kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Ketua PC FSP KEP SPSI Bekasi, Mohammad Yusuf, menjelaskan bahwa kasus PHK yang terjadi di beberapa perusahaan, termasuk PT Daechang Automotive, dapat diselesaikan dengan bantuan Desk Ketenagakerjaan. Ia menambahkan bahwa perhatian penuh dari Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea juga menjadi faktor penting dalam penyelesaian kasus ini.

Sebelumnya, PHK terhadap puluhan pekerja tersebut diduga terjadi tak lama setelah terbentuknya serikat pekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2026. Selama berlangsungnya proses perundingan, ratusan pekerja sempat melakukan aksi unjuk rasa di area depan perusahaan sebagai bentuk dukungan dan penekanan terhadap tuntutan mereka.